Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkab Waykanan Keluarkan Edaran Tidak Menggunakan Kantong Plastik untuk Hewan Kurban

Pemkab Waykanan Keluarkan Edaran Tidak Menggunakan Kantong Plastik untuk Hewan Kurban

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Waykanan mengeluarkan imbauan tidak menggunakan kantong plastik untuk hewan kurban. Ini tertuang dalam surat edaran Nomor 660/678/IV.12-WK/2019.

Langkah ini menindaklanjuti imbauan Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan surat edaran Gubernur Lampung tentang imbauan tidak menggunakan plastik daur ulang untuk wadah daging hewan kurban.

\"Ini sebagai komitmen dalam mengurangi timbunan sampah plastik, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 6/2019 tentang Kebijakan dan Strategi Pemerintah Kabupaten Waykanan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,\" kata Sekretaris Kabupaten Waykanan Saipul, Jumat (9/8).

Menurut Saipul, perbub tersebut antara lain menyebutkan, dalam pendistribusian hewan kurban tidak menggunakan plastik serta dapat menggunakan wadah yang ramah lingkungan.

Terpisah, imbauan Pemkab Waykanan ditanggapi sejumlah panitia kurban. Sebab selama ini mereka masih menggunakan plastik daging kurban yang akan didistribusikan.

\"Kami akan menindaklanjuti imbauan dari Pemkab Waykanan. Hitung-hitung, itu sebagai bentuk dukungan kami selaku masyarakat kepada pemerintah. Salah satunya untuk mempertahankan predikat Adipura,\" kata panitia kurban Masjid At Taqwa Blambangan Umpu M. Saleh. (sah/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: